Jakarta (Beritatrans.com) - Siap-siap para wajib pajak (WP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan fasilitas apartemen dan mobil dinas akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).